Liputanedukasi.com, Bangka Barat – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menangkap dua pelaku kasus narkobajenis sabu, yakni RW (21) dan HD (34) yang beraksi di kawasan parkiran RSUD Sejiran Setason Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (04/07/2024).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Prasetyo mengatakan kronologis penangkapan kedua pelaku pada hari Selasa, 11 Juni 2024 di mana anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi dari warga. adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah parkiran RSUD Seni dan Setason.
“Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 19:00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 orang pria, yakni RW dan HD yang sedang berada di halaman parkiran RSUD Sejiran Setason,” katanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT ditemukan 23 paket plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Di mana paket disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan pelaku.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 23 (dua puluh tiga) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 1 (satu) lembar kertas rokok warna emas, 1 (satu) buah kotak rokok warna kuning, 1 (satu) buah jaket warna hijau, 1 (satu) buah handphone android warna biru muda, dan 1 (satu) unit sepeda motor matic warna abu-abu. (dg)