Liputan Edukasi II Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Stakeholder terkait di Pemkab Bangka. Terkait pembentukan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Desil yang mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2025.
Berkaitan dengan skema penentuan kriteria Kemiskinan untuk formulasi kebijakan daerah Kabupaten Bangka ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Bangka Senin (13/10/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung ketua Komisi I DPRD Bangka, Eri Gustian, SH, dan wakil ketua Marianto, S. Sos, M.AP, maupun sekretaris komisi GA. Subhan serta para anggota komisi I.
Rapat di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharuddin Bafa SH, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Drs Dalyan Amrie,
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bangka, Nora Sukma Dewi, SKM,
Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka dan BPJS, Yusi.
Kepada awak media, Eri Gustian dalam penjelasannya mengatakan, bahwa rapat ini dilaksanakan salah satunya merupakan sebuah terobosan strategis dalam rangka membentuk Perkada ( Perbup) berkaitan dengan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial (Desil) untuk masyarakat penerima bantuan sosial di Kabupaten Bangka.
“Dengan adanya Perbup tersebut, nantinya mempermudah pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kesejahteraan sosial kepada masyarakat kita yang benar-benar membutuhkan dan juga termasuk dalam katagori Desil 6-7,” jelas Eri.
“Jadi peraturan kepala daerah ini perlu kita bentuk, juga mengacu kepada peraturan gubernur nomor 3 tahun 2025 berkaitan dengan permasalahan desil. Dalam rangka upaya kita untuk membantu masyarakat kita sesuai dengan katagori yang telah dikeluarkan dalam pergub,” tambahnya.
Untuk itulah, lanjut Eri maka pada hari ini DPRD Bangka, khususnya dari komisi I menggelar RDP untuk membahas secara detail dan mendapatkan infomasi dan data yang akurat tentang masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) besama Dinas sosial sebagai leading sektornya dan dinas terkait lainnya.
Eri menambahkan, sebagai ucapan terima kasih kepada kawan kawan media yang selalu mendampingi kegiatan DPRD dan mempublikasikan kegiatan DPRD dalam memperjuangkan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang di anggap layak untuk di bantu yang mana tidak keluar dari koridor nya.
“Seperti halnya pada bulan Agustus 2025 yang lalu, komis I DPRD Bangka juga telah berhasil memperjuangkan kerjasama kembali antara RSBT Bakti Timah dengan BPJS kesehatan, yang sejak beberapa tahun lalu sempat terjadi pemutusan kerjasama. Alhamdulillah, sekarang sudah terjalin kembali,” ungkapnya.
“Alhamdulillah kita pun sudah ada beberapa momen penting sudah kita dilakukan oleh. komisi I DPRD Bangka, yakni salah satunya membuka kembali jalinan keja sama antara RSBT Sungailiat dengan BPJS Bangka, dan kedua adalah dalam membentuk perkada ( Perbup) tentang desil mengacu kepada Pergub nomor 3 tahun 2025,” tukasnya. (AM)






