Bangka,Liputanedukasi.com – Satres Narkoba Polres Bangka kembali bikin gebrakan dua warga Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, terciduk saat asyik main sabu di sebuah rumah kebun, Jumat (31/05/2025).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZA alias Pak Cik (38) pegawai honorer, dan S (20) buruh harian lepas.
Kasat Resnarkoba Iptu Agam Gustafa Rikza, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Sabtu (31/05/2025) menyebutkan Keduanya tak berkutik saat digerebek polisi yang sudah mengantongi info dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Awalnya kami terima laporan dari warga, setelah diselidiki, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu klip besar sabu seberat 12,10 gram, 14 klip kecil sabu, potongan sedotan warna-warni, satu timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan lainnya. Gak cuma itu, dua HP dan satu motor Honda Beat BN 6057 JY juga ikut diamankan,” ucapnya.
Kini keduanya mendekam di Mapolres Bangka dan bakal menghadapi jeratan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya Hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami imbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Bareng-bareng kita bersihkan Bangka dari jerat narkoba,” tutup Agam. (jj)
sumber : Humas Polres Bangka


















