Portal Berita Pendidikan Indonesia
Indeks
banner 728x250
Berita  

Rombongan Mengaku Satgas Tri Cakti,  Masuk Dengan Paksa PT MJB

banner 120x600

Liputan Edukasi II Pangkalpinang, Rombongan yang mengaku Satgas Tri Cakti yang mendatangi Gudang ikan yang berada di dusun Anyai Desa Air Mendayung, kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Sabtu (29/08/2026) yang lalu menyisakan tanda tanya besar bagi publik dan terutama bagi pemilik gudang tersebut.

Menurut Agus Amri dalam jumpa pers menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah membuat kegaduhan, karena Gudang yang tersebut dipersiapkan sebagai tempat penyimpanan ikan karena memang bahwa PT MJB perusahaan yang bergerak di bidang usaha perikanan dan tidak pernah terlibat apapun di dalam kegiatan penambangan serta penampungan, dan juga pengangkutan maupun penyelundupan pasir timah.

“Memang gudang tersebut tidak ada kaitannya sama sekali, dengan apa aktivitas yang dituduhkan, makanya perusahaan kami merasa dirugikan, selain mereka tidak membawa surat perintah, aksi yang mereka lakukan pun sudah seperti pencuri, dengan memanjat pagar dan juga membuka paksa gembok agar bisa masuk ke Gudang,” ucap Agus Amri.

“Jika tindakan semena-mena seperti ini dibiarkan, maka tentunya akan meresahkan masyarakat, dengan mengaku-ngaku sebagai tim Satgas Tricakti, mereka sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum”, tambah Agus dengan nada tegas.

Agus merasa sangat dirugikan oleh tindakan segerombolan orang yang mendatangi Gudangnya, yakni PT Mendayung Jaya Bersama (MJB) melaluli kuasa hukumnya Agus Amri, mengambil langkah hukum, Senin (7/09/2026).

Laporan itupun sudah disampaikan kepada APH, diantaranya seperti ini :

1. Menyampaikan laporan dan juga pengaduan dugaan tindakan pidana kepada Kepolisian;

2. Menyampaikan pengaduan dan permohonan klarifikasi kelembagaan pada Komandan Satgas Tri Cakti dan juga instansi pengawas terkait, guna memastikan kegiatan tersebut resmi atau sebagai pencatutan nama.

3. Mengajukan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Muntok dan instansi terkait mengenai ada atau tidaknya izin penggeledahan.

4. Menggunakan Hak Jawab dan menuntut Hak Koreksi kepada media yang telah memuat pemberitaan dimaksud, serta membuka jalur penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pihak perusahaan berharap aparat dapat mengidentifikasi orang-orang yang berjumlah 10/11 orang yang datang ke lokasi karena seluruh rangkaian kejadian disebut terekam CCTV.

“Karena wajahnya jelas banget,, nomor plat mobilnya ada, mobilnya ada, muka-mukanya ada,” katanya sembari menunjukan hasil foto dari CCTV Gudang,” ungkapnya.

Pihak perusahaan menyebut jumlah orang yang datang sekitar 10 sampai 11 orang dengan mengendarai dua kendaraan. Jelas di tengah polemik tersebut, maka PT Menduyung Jaya Bersama menyatakan mendukung penuh pemberantasan, penertiban pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung.

Namun, perusahaan juga meminta penegakan hukum segera dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan jelas transparan. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *