Portal Berita Pendidikan Indonesia
Indeks
banner 728x250
Berita  

Momen HUT Kemerdekaan RI Ke-81, PWI Bangka Bagi Paket Sembako Buat Wartawan

banner 120x600

Liputan Edukasi II Kabupaten Bangka – Sejarah mencatat bahwa kemerdekaan Republik Indonesia tidak terlepas dari peran jurnalis dan pers. Proklamasi 1945 sendiri bisa digaungkan hingga seluruh pelosok dunia, berkat keberanian dari para wartawan radio serta kantor berita yang telah menyusupkan pesan perjuangan melalui pemberitaan, Jum’at (14/8/2026).

​Jika pada tahun 1945 wartawan memperjuangkan kemerdekaan bangsa dari penjajah fisik, wartawan hari ini bertugas menjaga, mengisi dan menikmati kemerdekaan melalui kontrol sosial. Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang mana memastikan kekuasaan tidak berpotensi menindas rakyatnya sendiri.

Menyikapi perihal diatas Ketua PWI Kabupaten Bangka sekaligus ketua POKJA WARTAWAN BANGKA Ardam dalam keterangannya menyebutkan, dalam merayakan HUT RI yang ke – 81 2026 pihaknya pun membagikan sembako kemerdekaan kepada para wartawan tergabung di organisasi yang di nahkodainya.

“Dalam merayakan HUT RI Ke – 81 kita hanya ada kegiatan bagikan paket sembako kepada wartawan tergabung di PWI Bangka, POKJA WARTAWAN BANGKA, ada juga beberapa wartawan diluar organisasi kita. Adapun paket sembako ini kita namakan sembako kemerdekaan, mengingat momentum saat ini,” ungkapnya.

Walau hanya memberikan paket sembako, paling tidak ada perhatian dari organisasi. Mengingat sejumlah pihak hingga kini masih ada yang tidak membutuhkan keberadaan profesi wartawan, Ardam berpesan profesi wartawan sebagai pilar ke empat demokrasi, tidak dibutuhkan bukan masalah.

“Pertama saya sangat berterima kasih kepada pihak yang sudah membantu kegiatan bagi sembako ini , artinya masih ada pihak peduli dengan wartawan. Walaupun saat ini penguasa wilayah terkesan kurang merangkul kawan – kawan wartawan. Kita juga tidak akan banyak berharap rangkulannya mungkin banyak pihak lain lebih penting harus dirangkul. Hanya saja berkaitan dengan pilar ke empat demokrasi siapa tau saja penguasa wilayah serta pihak terkait lainnya butuh pena wartawan, kalau tidak dibutuhkan nyantai aja bro,” pintanya.

Menyambung pernyataannya Ardam mengatakan sesuai dengan Undang – Undang Pers tahun 1990, wartawan tugasnya itu mencari berita bukan mencari perhatian penguasa wilayah atau pihak yang berkepentingan.

“Kalau ada pihak-pihak yang bilang wartawan tidak perlu diperhatikan saya sepakat, kenapa demikian berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 . Tugas wartawan Indonesia itu mencari berita bukan cari perhatian atau pun cari untuk dirangkul. munculnya profesi wartawan bukan dari sim salabim akan tetapi punya sejarah panjang dan diakui negara,” jelasnya.

Diakhir pernyataannya Ardam pun berharap diusia Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 81 tahun, bagi yang berprofesi sebagai wartawan harus selalu mengedepankan profesi berdasarkan aturan yang ada.

“Bagi kawan – kawan kita wartawan dalam melaksanakan tugas dan profesinya harus berdasarkan aturan yang berlaku sesuai tertuang dalam Undang – Undang Pers, keputusan dari Dewan Pers. Kita sama – sama berbenah bukan berarti wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka dan POKJA WARTAWAN BANGKA lebih baik,” tukasnya. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *